Enam Fatwa Haram Bagi Perempuan Paling Aneh di Dunia
Fatwa Perempuan Arab Haram Jadi Kasir Toko |
Menurut bahasa Fatwa dapat diartikan sebagai sebuah jawaban mengenai suatu kejadian atau peristiwa. Fatwa biasanya dikeluarkan oleh orang-orang yang dianggap sudah sangat ahli di bidangnya seperti para ulama atau petinggi agama yang menjabat di sebuah negara. Adanya fatwa sudah tentu harus di taati dan di jalankan oleh semua orang.
Di negara-negara yang hukum agamanya sangat tinggi dan pasti seperti Arab Saudi dan Iran fatwa yang dikeluarkan para ulama mutlak yang tak bisa di ganggu gugat. Apalagi di dua negara tersebut wanita dianggap sebagai sesuatu yang sangat dilindungi karena itu banyak sekali fatwa bagi wanita yang harus selalu di taati oleh para wanita di Timur Tengah.
Salah satunya seperti fatwa larangan perempuan arab untuk tidak menyetir mobil sendiri di jalan raya. Menurut para ulama di sana, perempuan seharusnya tidak melakukan pekerjaan yang biasa dilakukan para lelaki, tidak juga melakukan tindakan seperti yang dilakukan kaum lelaki. Yah menurut mereka menyetir merupakan pekerjaan dan kegiatan yang biasa di lakukan oleh para lelaki, karena itu demi keamanan wanita arab di larang untuk menyetir mobil sendiri.
Namun dari banyaknya fatwa yang dibuat tak sedikit juga menganggap fatwa bagi perempuan dianggap aneh dan tindakan diskriminasi sosial. Mereka merasa dibatasi serta kebebasan mereka telah hilang karena fatwa tersebut. Karena itu tak sedikit para perempuan disana yang menuntut fatwa-fatwa aneh tersebut.
Berikut adalah enam fatwa haram bagi perempuan paling aneh & nyeleneh di dunia :
Fatwa Perempuan Israel Haram Naik Sepeda
Sepeda merupakan salah satu kendaraan yang biasa digunakan banyak orang baik untuk sekedar bermain atau di gunakan ketika berangkat sekolah atau bekerja. Di negara maju sekelas Jepang sepeda sudah menjadi simbol dan sesuatu yang biasa digunakan oleh masyarakatnya.
Namun cerita unik datang dari negeri konflik Israel, yah disana ada sebuah fatwa dimana sepeda menjadi hal yang haram bagi para perempuan di Israel. Adalah seorang Rabbi Ultra ortodok dari Israel yang mengeluarkan fatwa kontroversial bagi warga Yerusalem dan sekitarnya.
Rabbo Ultra Ortodoks Tersebut mengharamkan seluruh perempuan diatas lima tahun untuk menggunakan sepeda. Hal tersebut menurut mereka dianggap tidak sopan dan jurstru melanggar kesopanan yang berlaku di Israel. Fatwa ini dia sampaikan ke sejumlah sinagog di Yerusalem.
Menurut rabbi Yahudi itu, duduk di sadel sepeda saja bagi kaum perempuan bisa merusak kesopanan dan "mengundang" berahi laki-laki. Aneh sekali bukan?
Fatwa Wanita Iran Harem Menonton Bola
Sepakbola adalah salah satu olahraga terbaik dan terkenal di dunia. Pecintanya tidak memangdang usia dan siapa saja berhak menikmati baik itu sebagai pelaku ataupun penikmat saja. Tidak ada batasan laki laki dan perempuan berhak mengekspresikan kesukaannya terhadap sepakbola.
Namun hal tersebut nyatanya akan sangat berbeda bagi mereka yang tinggal di lingkungan super ketat aturan. Yah salah satu fatwa aneh dari Iran yang terkenal dengan syariat islamnya yang ketat telah mengeluarkan fatwa yang berisi para wanita Iran haram untuk nonton bareng sepak bola.
Hal inilah yang telah dilaksanakan oleh kepolisian Ibu Kota Teheran dimana telah mengeluarkan peraturan yang mengharamkan kaum hawa bergabung dengan lelaki di perhelatan nonton bareng.
"Tidak tepat jika lelaki dan perempuan menonton bola bersama," kata Wakil Kepala Polisi Teheran Bidang Sosial Bahman Kargar.
Dia beralasan pria biasanya mengeluarkan kata-kata tidak pantas ketika menonton pertandingan sepak bola. "Saat menonton biasanya pria mengeluarkan kata-kata kotor, vulgar, dan ini tidak pantas untuk perempuan," ujarnya. Dia menegaskan para perempuan Iran harus berterima kasih atas larangan ini.
Sejatinya, pemisahan antara lelaki dan perempuan di Iran di ruang publik bukan hal baru. Hampir seluruh fasilitas umum untuk perempuan Iran dibedakan. Mulai dari kolam renang, pantai, hingga taman. Mereka boleh menumpang bus, tapi harus duduk di belakang, dipisahkan dengan sekat dari tempat duduk lelaki. Bahkan, ada sekolah dan kampus khusus wanita.
Seluruh muslimah wajib berjilbab, sedangkan perempuan nonmuslim mesti berpakaian pantas. Alhasil, para perempuan Iran hanya bisa menonton bareng di rumah atau ramai-ramai saat arisan khusus kaum hawa.
Fatwa Wanita Jomblo Di Larang Makan di Restoran
Fatwa yang satu ini mungkin terbilang sebagai diskriminasi atau memang untuk melindungi, yah Anda sendiri mungkin bisa menafsirkan isinya. Di Arab Saudi ada beberapa restoran bintang lima yang memiliki aturan super duper aneh sekali, yah beberapa restoran melarang perempuan jomblo alias tidak punya pasangan baik pacar atau suami untuk makan di restoran mereka.
Restoran tersebut menilai jika perempuan yang jomblo kerap memiliki ke pribadian dan mental yang tidak stabil dan dapat membuat mereka melakukan hal-hal tak penting alias tak guna.
Pihak restoran beranggapan para perempuan lajang akan bersikap kegenitan, tebar pesona, merokok, dan main-main dengan ponsel mereka saat sedang menyantap makanan di restoran mereka.
Banyak pegiat hak asasi perempuan mengatakan peraturan ini sebenarnya terselubung dalam menegakkan syariah Islam. Tidak ada hukum yang melarang wanita bepergian sendiri di Saudi namun sebagai muslim diyakini mereka harus ditemani anggota keluarga yang lelaki saat memasuki ruang publik.
Fatwa Perempuan Haram Memegang Pisang
Seorang ulama asal Arab Saudi kini tinggal di salah satu negara Eropa pernah memfatwakan perempuan dilarang menyentuh pisang lantaran sering digambarkan sebagai kelamin laki-laki.
Selain pisang, perempuan juga dilarang memegang mentimun dan jika mereka hendak memakan salah satunya haruslah didampingi muhrim lelaki seperti ayah atau suaminya. Namun mereka tidak boleh langsung memakan begitu saja melainkan harus dipotong kecil-kecil.
Menurut ulama itu, pisang dan mentimun menyerupai penis hingga bisa membangkitkan syahwat perempuan. Wortel juga masuk dalam daftar sayuran tidak boleh dimakan kaum hawa.
Perempuan Arab Haram Jadi Kasir di Toko
Terakhir fatwa haram paling Aneh bagi perempuan adalah larangan bagi wanita arab untuk menjadi kasir di sebuah toko perbelanjaan. Hal tersebut terungkap setalah peneliti dari Arab yang menyebutkan jika mempekerjakan seorang wanita sebagai kasir toko adalah bentuk perdagangan manusia, seperti halnya eksploitasi seksual, kerja paksa atau pernjualan organ tubuh, yang mana semuanya adalah hal yang sangat dilarang.
Penelitian dilakukan oleh Muhammad al-Bogami itu mengutip sejumlah ulama yang melarang perempuan bekerja sebagai kasir toko. Menurut dia pekerjaan itu memungkinkan pria dan wanita saling berinteraksi dan digoda laki-laki.
Bogami menyatakan para ulama menilai jika perempuan dipekerjakan karena kecantikan mereka untuk menarik pengunjung maka itu adalah bentuk perdagangan manusia. Sejumlah ulama di Saudi menggunakan fatwa untuk menentang keputusan pemerintah yang ingin memperluas bidang pekerjaan bagi kaum hawa di negeri itu.
0 komentar:
Post a Comment